Rabu, 05 November 2014

Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah

Ekonomi Syariah dan Analisis dari Ekonomi Syariah



Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
·         Kesatuan (unity)
·         Keseimbangan (equilibrium)
·         Kebebasan (free will)
·         Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Sejarah Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya, yaitu ketika berusia sekitar 16 - 17 Tahun. Rasulullah SAW ketika itu melakukan perdagangan disekitar masjidil haram dengan sistem murabahah, yaitu jual beli yang harga pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat dinegosiasikan.
Rasulullah SAW memulai aktifitas perdagangan karena pada saat itu perekonomian Abu Thalib mengalami kesulitan. Ketika Rasulullah SAW berusia 20-an, Rasulullah SAW memulai bisnis kongsi dagang (bermusyarokah) dengan Khodijah. Bisnis Rasulullah SAW berkembang dengan pesat, sampai - sampai Rasulullah SAW dapat memberikan mahar kepada Khodijah sebesar 100 ekor unta merah (pada saat itu unta merah adalah kendaraan termahal).

Pada sejarah ini, hal yang kita dapat pelajaran dari hal ini adalah :
1. Akad - akad syariah telah ada ketika Rasulullah SAW belum diangkat menjadi Nabi dan Rasul.
2. Sistem Ekonomi Syariah baru ada ketika Rasulullah SAW diangkat menjadi Nabi dan Rasul.

Akad - akad syariah seperti Murabahah, Mudharabah, Musyarokah, Salam, Istisna, dan Ijaroh telah ada dan biasa dilakukan oleh Bangsa Arab ketika itu karena memang mereka melakukan perdagangan sebagaimana di jabarkan dalam Al-quran dalam Surat Quraisy.
Bukan hanya akad - akad yang syariah saja yang ada, akan tetapi juga akad - akad yang dilarang syariah pun juga dilakukan oleh mereka seperti mengambil riba, penipuan, dan perjudian. Sebagaimana dalam benak mereka, ketika mereka melakukan praktik riba mereka beranggapan bahwa mereka sedang Taqarub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, ketika mereka melakukan perjudian anggapan mereka adalah kedermawanan.
Pada saat itulah telah terjadi misinterpersepsi masyarakat yang sangat jauh dari nilai kebenaran (kalau kita amati pada zaman sekarang, sepertinya gejala seperti ini mulai ada). Anggapan - anggapan yang salah dianggap benar dan yang benar dianggap salah.
Pada saat kesimpangsiuran persepsi manusia kian membuncah maka pada saat itulah Islam memberikan pencerahan kembali dan mengembalikan semua itu pada tempat awalnya, seperti Riba yang dianggap Taqarub kepada Allah maka Allah SWT balas dengan Riba itu tidak menambah apapun disisi Allah SWT, dan bahkan dikatakan dalam Alquran surat Al - baqoroh ayat 275 - 279 orang - orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan dan bahkan dianggap mengajak perang kepada Allah dan Rasul-Nya.

Inilah yang menjadi dasar dalam praktik muamalah yaitu berawal dari yang mubah kecuali kalau ada larangannya. Segala sesuatu dalam muamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil pelarangannya dan yang dilarang itu hanya sedikit sedangkan yang halal itu banyak.

Analisis Ekonomi Syariah :

Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya.Yang mana hingga kini ekonomi islam tersebut masih ada , dan kini ekonomi ilam lebih dikenal dengan ekonomin Syariah , Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.Ekonomi Syariah mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia.Ekonomi Syariah adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi syariaj diharapkan dapat  menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Serta adanya ekonomi syariah ini kaum Muslim dapat berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. ekonomi dalam Islam pula  harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Sumber :


Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Menurut Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.

Latar belakang timbulnya aliran koperasi. Keterkaitan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi.

Aliran koperasi dibagi 3 oleh Paul Hubert Casselman :
1.      Aliran yardstick
2.      Aliran sosialis
3.      Aliran persemakmuran (commonwealth)
Koperasi syariah terbagi dalam aliran koperasi persemakmuran (commonwealth), karena :
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sejarah berkembangnya koperasi syariah
Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal.  Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) Hasil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ. 
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.

Berangkat dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah”. Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut. Badan hukum Koperasi Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi provinsi harus dibuat di kanwil. Koperasi provinsi yang bersangkutan.

Tujuan koperasi syariah
1. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
2.      Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
3.      Pendistribusian pendapatan dan kekayaan merata sesame anggota berdasarkan kontribusinya
4.   Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia di ciptakan hanya untuk tunduk kepada allah.

Prinsip-prinsip koperasi syariah
1.      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 

Bentuk organisasi koperasi syariah
Sub sistem koperasi syariah adalah badan usaha yang melayani anggota masyarakat. Contohnya sistem yang sering terjadi di koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam. Pengertian koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keungan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang kebiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Seputar koperasi simpan pinjam syariah, pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut BMT atau Baitul Maal Wa At-Tamwil. Selain itu koperai simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga di sebut KJKS atau koperasi jasa keuangan syariah. Intinya, koperasi simpan pinjam syariah adalah sebuah bentuk koperasi yang telah mendapat pengesahan oleh dinas koperasi dan usaha kecil menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenernya hampir sama yang umumnya hampir menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila dibandingkan pada sistemnya, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan koperasi simpan pinjam syariah menggunakan sistem bagi hasil.

Tugas-tugas koperasi syariah antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan   masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insane anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten dan konsekuen(istiqomah) didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan control terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota

Pengelola koperasi syariah :
1. Manager baitulmal wattamwil, bertugas :
a. memimpin operasional BMT sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan umum yang di
gariskan oleh pengurus.
b. membuat rencana kerja tahunan, bulanan, mingguan
c. membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang di gariskan oleh     
pengurus
2. Bagian menajemen pembiayaan / marketing, bertugas :
a. melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam
b. menyusun rencana pembiayaan
c. menerima berkas pengajuan pembiayaan
3. Bagian accounting dan pembukuan, bertugas :
a. menangani administrasi keuangan
b. mengerjakan jurnal dan buku besar
c.menyusun neraca percobaan
4. Bagian teller / kasir, bertugas :
a. bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir)
Jadi, koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.

Analisis Koperasi syariah :
Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Arti dari Koperasi Syariah ini sendiri adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen).Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur riba,maysir dan gharar.



Sumber :