NAMA :
GITA NURUL AZANIA
NPM :
23213757
KELAS :
2EB15
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN),
Kekuatan BUMN sebagai Organisasi, Jasa Pembiayaan Milik Negara dan Struktur
Revenue BUMN
1.
Badan usaha milik
negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik
negara merujuk
kepada perusahaan atau badan usaha yang
dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki
maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha
berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan
yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan
salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai
tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar
negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan
untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan
bukan bank.
Manfaat BUMN
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas
dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa
barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi
penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa
yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha
swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi
komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara
,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan
perekonomian negara.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebaikan/Kelebihan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Berusaha pada sektor-sektor
yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Memantau keberadaan usaha
lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
- Menyediakan barang dan jasa
publik untuk kesejahteraan masyarakat.
- Memiliki kekuatan hukum yang
kuat
- Salah satu sumber pendapatan
negara
- Organisasi disusun dengan
mantap
Kelemahan/Kekurangan BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
- Karena sebagian BUMN
bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu
efisien dalam pengelolaannya
- Lambat dalam mengambil
keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah
sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang
berbelit-belit
- Maju mundurnya BUMN
bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN
2.
Macam-Macam Perusahaan Milik Negara
Akomodasi dan penyediaan makanan dan
minuman
Industri pengolahan
Informasi dan telekomunikasi
Jasa keuangan dan asuransi
Jasa profesional, ilmiah dan teknis
Konstruksi
Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan
daur ulang
Pengadaan gas, uap dan udara dingin
Perdagangan besar dan eceran
Pertambangan dan penggalian
Pertanian, kehutanan, dan perikanan
Real estate
Transportasi dan pergudangan
Patungan minoritas
3.
Jasa Pembiayaan Milik Negara
·
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) didirikan pada tanggal
25 Agustus 1984,
yang merupakan salah satu otoritas pada industri berjangka dan derivatif di Indonesia yang
saat ini sahamnya dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia.
·
PT PANN Multi Finance (dahulu PT Pengembangan
Armada Niaga Nasional (Persero)), yang lebih dikenal dengan singkatan PT
PANN, adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.
·
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM,
didirikan sebagai bagian dari solusi strategis pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan pemerataan ekonomi masyarakat melalui pengembangan akses
permodalan dan program peningkatan kapasitas bagi para pelaku Usaha Mikro,
Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
PNM
menyediakan permodalan yang dibutuhkan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) untuk mengembangkan usahanya dan menjadi role model pembiayaan
UMK yang berbasis local PNM memberikan jasa pembiayaan secara langsung kepada
usaha mikro kecil (UMK) melalui kantor-kantor Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)
dengan besaran pinjaman dari Rp1 juta hingga Rp200 juta. Sedangkan layanan
pembiayaan tidak langsung disalurkan Perseroan melalui Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S), Koperasi, dan Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S)
lainnya, termasuk pembiayaan Channeling melalui
LKM/S.
Kinerja
pembiayaan ULaMM terus tumbuh dan meningkat pesat sehingga pembiayaan langsung
melalui ULaMM, saat ini menjadi kontributor utama terhadap pendapatan
perusahaan. Secara akumulatif, sejak tahun 2008 hingga akhir 2013 PNM telah
menyalurkan pembiayaan langsung melalui ULaMM lebih dari Rp9,8 triliun kepada
sekitar 170 ribu nasabah PNM.
PNM
juga menyalurkan pembiayaan modal ventura melalui anak perusahaan PT PNM
Venture Capital dengan memberikan dukungan permodalan langsung kepada usaha
kecil dan menengah (UKM) dalam bentuk pembiayaan bagi hasil kepada perusahaan
patungan usaha (PPU).
4.
Struktur Revenue dan Expense Pendapatan BUMN
·
BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama
pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan
pribadi.
·
BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli,
sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh
swasta.
·
Kebocoran dan penyimpangan yang muncul di BUMN :
a.
Munculnya pos pengeluaran fiktif untuk menampung
political cost
b.
Lahirnya biaya yang tidak relevan dengan core business
BUMN
c.
Biaya-biaya yang dikeluarkan tidak mengandung kewajaran
dari aspek bisnis normal yang berakibat
BUMN terjebak bisnis berbiaya tinggi.
d.
Over investment yang terus menerus menimbulkan cost yang
terus menerus ditanggung selama hidup BUMN.
DAFTAR PUSTAKA :