Jumat, 15 April 2016

Keuntungan, Kelebihan, Kekurangan,Kelemahan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Tugas Kedua  : Bahasa Inggris Bisnis 2
Nama             : Gita Nurul Azania
NPM              : 23213757
Kelas              : 3EB15

1.    Definisi
            Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nama bank syariah sebenarnya hanya digunakan di Indonesia saja, bank syariah pada internasional disebut sebagai bank islam. Contoh : Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah.
            Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
                        Bank konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya.
                        Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
·         Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
·         Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.

            Bank konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
            Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
            Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
            Produk – Produk Bank Konvensional. Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

a. Menghimpun Dana (Funding)
·         Simpanan Giro
·         Simpanan Tabungan
·         Simpanan Deposito
b. Menyalurkan Dana (Lending)
·         Kredit Investasi
·         Kredit Modal Kerja
·         Kredit Perdagangan
·         Kredit Produktif
c. Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)
·         Kiriman Uang
·         Bank Card
·         Bank Garansi
·         Bank Draft
·         Kliring
·         Letter of Credit
·         Inkaso
·         Melayani Pembayaran
·         Cek Wisata
·         Safe Deposit Box
·         Bank Notes
·         Menerima setoran
·         Bermain didalam pasar modal

2.    Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah

Bank syariah menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio, penulis buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” : pertama, kelebihan bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.

Kedua, dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah. Ketiga, adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.

Keempat, dengan adanya sistem bagi hasil, untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima. Kelima, penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.

 Kelemahan Bank Syariah

Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio juga menyatakan, pertama, Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.

Kedua, sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.

Ketiga, Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga. (saksono)

Bank syariah memiliki beberapa keunggulan yaitu sebagai berikut :
·         Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
·         Terhindar dari praktik moneu laundring.
·         Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
·         Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
·         Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.

Bank syariah memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
·         Jaringan kantor bank syariah belum luas.
·         SDM bank syariah masih sedikit.
·         Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
·         Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.



3.    Kelebihan dan Kekurangan Bank Konvensional
Keunggulan Bank konvensional adalah sebagai berikut :
·         Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
·         Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
·         Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
·         Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
·         Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.

Bank konvensional memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
·         Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
·         Kredit bermasalah.
·         Praktik curang.
·         Faktor manajemen

4.    Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
·         Berdasarkan prinsip investasi bagi hasil
·         Menggunakan prinsip jual-beli
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
·         Melakukan investasi-investasi yang halal saja
·         Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
·         Dilarangnya gharar dan maisir
·         Menciptakan keserasian diantara keduanya
·         Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services)
·         Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva.
Bank Konvensional
·         Berdasarkan tujuan membungakan uang
·         Menggunakan prinsip pinjam-meminjam uang
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
·         Investasi yang halal maupun yang haram
·         Tidak mengenal Dewan sejenis itu
·         Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing
·          Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter
·         Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah gunaan dana pinjaman)
·         Rentan terhadap negative spread
5.    Suku Bunga
          Suku bunga adalah harga dari penggunaan uang atau bisa juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Atau harga dari meminjam uang untuk menggunakan daya belinya dan biasanya dinyatakan dalam persen (%). Bunga merupakan imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa cipal. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu.

Suku Bunga Dasar Kredit​
Data Posisi Akhir Maret 2016
Nama Bank
 Suku Bunga Dasar Kredit (%)
 Kredit
 Kredit
 Kredit
 Kredit Konsumsi
 Korporasi
 Ritel
 Mikro
 KPR
 Non KPR
PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk
           10.25
           12.00
           19.25
           10.75
           12.50
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
           10.75
           11.25
           17.00
           10.25
           12.50
PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk
           10.00
           11.00
                  -  
           10.25
              8.63
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk
           10.25
              9.95
                  -  
           10.50
           12.50
PT BANK CIMB NIAGA, Tbk
           11.00
           11.75
           19.25
           11.00
           11.25
PT BANK PERMATA, Tbk
           11.50
           11.75
                  -  
           11.50
           11.50
PT PAN INDONESIA BANK, Tbk
           11.35
           11.89
           19.59
           11.67
           11.67
PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
           11.00
           11.75
           19.00
           11.50
           16.00










Bank konvensional, “bunga” yang diberikan kepada nasabah  Sebenarnya berasal dari keuntungan bank meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar.
Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan.

http://image.slidesharecdn.com/bab11-111110050442-phpapp01/95/bank-dan-kebijakan-moneter-15-728.jpg?cb=1320901929








            Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.

            Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan. Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.

Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Konvensional)

1.      Bunga Terendah
Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah pada bulan berjalan.
Bunga = Saldo Terendah pd bln tsb Persen× bunga ×∑Hari Mengendap Hari dalam 1 tahun
2.      Bunga Rata-rata
Bunga yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo dalam 1 bulan.
SR =  (Saldo ×∑Hari saldo mengendap ) ∑Hari dalam 1 bln tsb
SR (saldo rata-rata)
Bunga = SR Persen× bunga ×∑ Hari Mengendap Hari dalam 1tahun
3.      Bunga Harian
Bunga dihitung berdasarkan saldo setiap harinya.
Bunga = ∑(Saldo Persen bunga× ×∑Hari saldo mengendap ) Hari dalam 1 tahun
Contoh Soal :
Transaksi  tabungan  milik  Bapak  Ali  selama  bulan  November  1999.  adalah
sebagai berikut :
Tanggal
Transaksi
Nominal
02.11.99
Setoran Tunai
Rp. 2.000.000,-
03.11.99
Pemindahan Kredit
Rp. 500.000,-
Setoran Kliring
Rp. 1.000.000,-
20.11.99
Penarikan Tunai
Rp. 1.000.000,-
Hitunglah bunga yang diperoleh dengan menggunakan 3 metode di atas (asumsi persen bunga 16 %, Ali merupakan nasabah yang baru membuka rekening).
Jawaban Soal :
Tanggal
Saldo
Σ hari mengendap
02.11.99
Rp. 2.000.000,-
1
( 3 – 2 )
03.11.99
Rp. 2.500.000,-
1
( 4 – 3 )
04.11.99
Rp. 3.500.000,-
16
( 20
– 4 )
20.11.99
Rp. 2.500.000,-
11
( 30
– 20 + 1)
1. Saldo Terendah
Bunga
= {(0 x 16% X 29)} / 365
                              =   0
2.   Saldo Rata-rata
SR                  = {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30
                     = 2.933.333,333
Bunga           = {2.933.333,333 x 16 % X (30 – 2 + 1)} / 365
                     = 37.289,498




3. Saldo Harian
Bunga            = {((2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)) x 16%} / 365
                     = 38.575,342

Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Syariah)
Pada perhitungan bunga tabungan pada bank syariah tidak dikenal istilah bunga, melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase pembagian keuntungan antara bank denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan nasabah masing-masing memperoleh 50 % dari keuntungan).
Contoh Soal :
Tanggal
Transaksi
Nominal
02.11.99
Setoran Tunai
Rp. 2.000.000,-
03.11.99
Pemindahan Kredit
Rp. 500.000,-
Setoran Kliring
Rp. 1.000.000,-
20.11.99
Penarikan Tunai
Rp. 1.000.000,-
Total dana tabungan yang berhasil di kumpulkan bank syariah Rp. 100.000.000,-. Keuntungan yang diperoleh dari dana tabungan (profit distibution) sebesar 3.000.000,-

Jawaban Soal :
Tanggal
Saldo
Σ hari mengendap
02.11.99
Rp. 2.000.000,-
1
( 3 – 2 )
03.11.99
Rp. 2.500.000,-
1
( 4 – 3 )
04.11.99
Rp. 3.500.000,-
16
( 20 – 4 )
20.11.99
Rp. 2.500.000,-
11
( 30 – 20 + 1)
Saldo Rata-rata
SR
= {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30
2.933.333,333
Bagi Hasil
= (2.933.333,333 / 100.000.000) x 3.000.000 x 50 %
43.999,995


Referensi :
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)