Tugas Kedua : Bahasa Inggris Bisnis 2
Nama : Gita Nurul Azania
Nama : Gita Nurul Azania
NPM : 23213757
Kelas : 3EB15
1. Definisi
Bank
syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank
syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nama bank syariah
sebenarnya hanya digunakan di Indonesia saja, bank syariah pada internasional
disebut sebagai bank islam. Contoh : Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah.
Menurut
Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13
Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang
modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Bank
konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional,
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank
Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya.
Menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Martono (2002) menjelaskan
prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode,
yaitu :
·
Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk
simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit)
yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
·
Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan
atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem
penetapan biaya ini disebut fee based.
Bank
konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum
mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah
menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional
adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah
ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam
praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut
status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan
bank umum non devisa.
Produk
– Produk Bank Konvensional. Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari
status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan
bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Menghimpun Dana (Funding)
·
Simpanan Giro
·
Simpanan Tabungan
·
Simpanan Deposito
b. Menyalurkan Dana (Lending)
·
Kredit Investasi
·
Kredit Modal Kerja
·
Kredit Perdagangan
·
Kredit Produktif
c. Memberikan Jasa – Jasa Bank
Lainnya (Services)
·
Kiriman Uang
·
Bank Card
·
Bank Garansi
·
Bank Draft
·
Kliring
·
Letter of Credit
·
Inkaso
·
Melayani Pembayaran
·
Cek Wisata
·
Safe Deposit Box
·
Bank Notes
·
Menerima setoran
·
Bermain didalam pasar modal
2.
Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah
Bank syariah menurut Karnaen
Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio, penulis buku “Apa Dan Bagaimana Bank
Islam” : pertama, kelebihan bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional
keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan
emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha
dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
Kedua, dengan adanya keterikatan
secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha
sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang
diperoleh diyakini membawa berkah. Ketiga, adanya Fasilitas pembiayaan
(al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal
dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan
kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara
tenang dan sungguh-sungguh.
Keempat, dengan adanya sistem bagi
hasil, untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan
banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil
yang diterima. Kelima, penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem
bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik
dari dalam maupun dari luar negeri.
Kelemahan Bank Syariah
Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I
Antonio juga menyatakan, pertama, Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank
dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan
berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan
demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak
baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima
pembiayaan dari bank syariah.
Kedua, sistem bagi hasil memerlukan
perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba
nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan
demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan
kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
Ketiga, Karena bank ini membawa misi
bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan
yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang
akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih
besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah
tetap dari bunga. (saksono)
Bank syariah memiliki beberapa
keunggulan yaitu sebagai berikut :
·
Bank syariah relatif lebih mudah merespons
kebijaksanaan pemerintah.
·
Terhindar dari praktik moneu laundring.
·
Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan
bagi hasilnya.
·
Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
·
Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip
efisiensi, keadilan dan kebersmaan.
Bank syariah memiliki beberapa
kelemahan diantaranya sebagai berikut :
·
Jaringan kantor bank syariah belum luas.
·
SDM bank syariah masih sedikit.
·
Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih
kurang.
·
Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar
daripada bank konvensional.
3.
Kelebihan dan Kekurangan Bank Konvensional
Keunggulan Bank konvensional adalah
sebagai berikut :
·
Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan
sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
·
Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
·
Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak
dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
·
Bank konvensional lebih kreatif membuat produk –
produk baru.
·
Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
Bank konvensional memiliki beberapa
kelemahan diantaranya sebagai berikut :
·
Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
·
Kredit bermasalah.
·
Praktik curang.
·
Faktor manajemen
4. Perbedaan
Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
Bank Syariah
·
Berdasarkan prinsip investasi bagi hasil
·
Menggunakan prinsip jual-beli
·
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
·
Melakukan investasi-investasi yang halal saja
·
Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan
Syariah
·
Dilarangnya gharar dan maisir
·
Menciptakan keserasian diantara keduanya
·
Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang
dibutuhkan (finance the goods and services)
·
Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva.
Bank Konvensional
·
Berdasarkan tujuan membungakan uang
·
Menggunakan prinsip pinjam-meminjam uang
·
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
·
Investasi yang halal maupun yang haram
·
Tidak mengenal Dewan sejenis itu
·
Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing
·
Berkontribusi dalam
terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter
·
Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah
gunaan dana pinjaman)
·
Rentan terhadap negative spread
5. Suku Bunga
Suku bunga adalah harga dari
penggunaan uang atau bisa juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang
untuk jangka waktu tertentu. Atau harga dari meminjam uang untuk menggunakan
daya belinya dan biasanya dinyatakan dalam persen (%). Bunga merupakan imbal
jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa cipal. Persentase dari pokok utang yang
dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu.
Suku Bunga Dasar Kredit
Data Posisi Akhir Maret 2016
Nama Bank
|
Suku Bunga Dasar Kredit (%)
|
||||
Kredit
|
Kredit
|
Kredit
|
Kredit Konsumsi
|
||
Korporasi
|
Ritel
|
Mikro
|
KPR
|
Non KPR
|
|
PT BANK MANDIRI (PERSERO),
Tbk
|
10.25
|
12.00
|
19.25
|
10.75
|
12.50
|
PT BANK RAKYAT INDONESIA
(PERSERO), Tbk
|
10.75
|
11.25
|
17.00
|
10.25
|
12.50
|
PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk
|
10.00
|
11.00
|
-
|
10.25
|
8.63
|
PT BANK NEGARA INDONESIA
(PERSERO), Tbk
|
10.25
|
9.95
|
-
|
10.50
|
12.50
|
PT BANK CIMB NIAGA, Tbk
|
11.00
|
11.75
|
19.25
|
11.00
|
11.25
|
PT BANK PERMATA, Tbk
|
11.50
|
11.75
|
-
|
11.50
|
11.50
|
PT PAN INDONESIA BANK, Tbk
|
11.35
|
11.89
|
19.59
|
11.67
|
11.67
|
PT BANK DANAMON INDONESIA,
Tbk
|
11.00
|
11.75
|
19.00
|
11.50
|
16.00
|
Bank konvensional, “bunga” yang diberikan kepada nasabah Sebenarnya berasal dari keuntungan bank
meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar.
Bank syariah
mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan,
sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung
keuntungan.

Bank
Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena
kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan
dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank
harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank
adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para
penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha.
Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal
yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank
disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan. Hasil keuntungan
akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang
disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau
kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah
yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung
tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan
berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.
Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank
Konvensional)
1. Bunga
Terendah
Bunga
dihitung berdasarkan saldo terendah pada bulan berjalan.
Bunga = Saldo Terendah pd bln tsb Persen×
bunga ×∑Hari Mengendap ∑Hari dalam 1
tahun
2.
Bunga Rata-rata
Bunga
yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo dalam 1 bulan.
SR = ∑ (Saldo ×∑Hari saldo mengendap ) ∑Hari
dalam 1 bln tsb
SR
(saldo rata-rata)
Bunga = SR Persen× bunga ×∑ Hari Mengendap ∑Hari dalam 1tahun
3.
Bunga Harian
Bunga
dihitung berdasarkan saldo setiap harinya.
Bunga = ∑(Saldo Persen bunga× ×∑Hari saldo mengendap ) ∑Hari dalam 1 tahun
Contoh Soal :
Transaksi
tabungan milik Bapak Ali selama bulan
November 1999. adalah
sebagai berikut
:
|
||
Tanggal
|
Transaksi
|
Nominal
|
02.11.99
|
Setoran Tunai
|
Rp. 2.000.000,-
|
03.11.99
|
Pemindahan
Kredit
|
Rp. 500.000,-
|
Setoran Kliring
|
Rp. 1.000.000,-
|
|
20.11.99
|
Penarikan Tunai
|
Rp. 1.000.000,-
|
Hitunglah
bunga yang diperoleh dengan menggunakan 3 metode di atas (asumsi persen bunga
16 %, Ali merupakan nasabah yang baru membuka rekening).
Jawaban
Soal :
Tanggal
|
Saldo
|
Σ hari
mengendap
|
||
02.11.99
|
Rp. 2.000.000,-
|
1
|
( 3 – 2 )
|
|
03.11.99
|
Rp. 2.500.000,-
|
1
|
( 4 – 3 )
|
|
04.11.99
|
Rp. 3.500.000,-
|
16
|
( 20
|
– 4 )
|
20.11.99
|
Rp. 2.500.000,-
|
11
|
( 30
|
– 20 + 1)
|
1. Saldo
Terendah
|
||||
Bunga
|
= {(0 x 16% X
29)} / 365
|
= 0
2.
Saldo Rata-rata
SR
= {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30
= 2.933.333,333
Bunga =
{2.933.333,333 x 16 % X (30 – 2 + 1)} / 365
= 37.289,498
3. Saldo Harian
Bunga
= {((2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)) x 16%} / 365
= 38.575,342
Metode
Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Syariah)
Pada
perhitungan bunga tabungan pada bank syariah tidak dikenal istilah bunga,
melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase pembagian keuntungan antara bank
denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan nasabah masing-masing memperoleh
50 % dari keuntungan).
Contoh Soal :
|
||
Tanggal
|
Transaksi
|
Nominal
|
02.11.99
|
Setoran Tunai
|
Rp. 2.000.000,-
|
03.11.99
|
Pemindahan
Kredit
|
Rp. 500.000,-
|
Setoran Kliring
|
Rp. 1.000.000,-
|
|
20.11.99
|
Penarikan Tunai
|
Rp. 1.000.000,-
|
Total dana tabungan yang berhasil di kumpulkan
bank syariah Rp. 100.000.000,-. Keuntungan yang diperoleh dari dana tabungan (profit distibution)
sebesar 3.000.000,-
Jawaban
Soal :
Tanggal
|
Saldo
|
Σ hari
mengendap
|
|
02.11.99
|
Rp. 2.000.000,-
|
1
|
( 3 – 2 )
|
03.11.99
|
Rp. 2.500.000,-
|
1
|
( 4 – 3 )
|
04.11.99
|
Rp. 3.500.000,-
|
16
|
( 20 – 4 )
|
20.11.99
|
Rp. 2.500.000,-
|
11
|
( 30 – 20 + 1)
|
Saldo Rata-rata
|
|||
SR
|
= {(2jt x 1) +
(2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30
|
||
= 2.933.333,333
|
|||
Bagi Hasil
|
=
(2.933.333,333 / 100.000.000) x 3.000.000 x 50 %
|
||
= 43.999,995
|
Referensi :
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)
(diakses pada 15 April 2016)