Senin, 30 Maret 2015

Pendapat tentang Freeport

Nama : Gita Nurul Azania
NPM  : 23213757
Kelas : 2EB15
                                                PT Freeport Indonesia          
Sejarah Freeport

            PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
            Awal mula PT Freeport Indonesia berdiri, sesungguhnya terdapat kisah perjalanan yang unik untuk diketahui. Pada tahun 1904-1905 suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
            Catatan pertama tentang pegunungan salju ini adalah dari Kapten Johan Carstensz yang dalam perjalanan dengan dua kapalnya Aernem dan Pera ke “selatan” pada tahun 1623 di perairan sebelah selatan Tanah Papua, tiba-tiba jauh di - pedalaman melihat kilauan salju dan mencatat di dalam buku hariannya pada tanggal 16 Februari 1623 tentang suatu pegungungan yang “teramat tingginya” yang pada bagian-bagiannya tertutup oleh salju. –Catatan Carsztensz ini menjadi cemoohan kawan-kawannya yang menganggap Carstensz hanya berkhayal.
            Walaupun ekspedisi pertama KNAG tersebut tidak berhasil menemukan gunung es yang disebut-sebut dalam catatan harian Kapten Carstensz, inilah cikal bakal perhatian besar Belanda terhadap daerah Papua. Peta wilayah Papua pertama kali dibuat dari hasil ekspedisi militer ke daerah ini pada tahun 1907 hingga 1915. Ekspedisi-ekspedisi militer ini kemudian membangkitkan hasrat para ilmuwan sipil untuk mendaki dan mencapai pegunungan salju.
            Beberapa ekspedisi Belanda yang terkenal dipimpin oleh Dr. HA.Lorentz dan Kapten A. Franzen Henderschee. Semua dilakukan dengan sasaran untuk mencapai puncak Wilhelmina (Puncak Sudirman sekarang) pada ketinggian 4,750 meter. Nama Lorentz belakangan diabadikan untuk nama Taman Nasional Lorentz di wilayah suku Asmat di pantai selatan.

            Pada pertengahan tahun 1930, dua pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya adalah pegawai perusahaan minyak NNGPM yang merencanakan pelaksanaan cita-cita mereka untuk mencapai puncak Cartensz. Petualangan mereka kemudian menjadi langkah pertama bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua empat puluh tahun kemudian.
            Pada tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau disebut gunung bijih, lalu data mengenai batuan ini dibawa ke Belanda. Setelah sekian lama bertemulah seorang Jan Van Gruisen – Managing Director perusahaan Oost Maatchappij, yang mengeksploitasi batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengggara dengan kawan lamanya Forbes Wilson, seorang kepala eksplorasi pada perusahaan Freeport Sulphur Company yang operasi utamanya ketika itu adalah menambang belerang di bawah dasar laut. Kemudian Van Gruisen berhasil meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung bijih serta mengambil contoh bebatuan dan menganalisanya serta melakukan penilaian.
            Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan ekonomi. Namun dengan kondisi ekonomi nasional yang terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967).
            Pimpinan tertinggi Freeport di masa itu yang bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg. Dia bertemu Julius Tahija yang pada zaman Presiden Soekarno memimpin perusahaan Texaco dan dilanjutkan pertemuan dengan Jendral Ibnu Sutowo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Perminyakan Indonesia. Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
            Sebelum 1967 wilayah Timika adalah hutan belantara. Pada awal Freeport mulai beroperasi, banyak penduduk yang pada awalnya berpencar-pencar mulai masuk ke wilayah sekitar tambang Freeport sehingga pertumbuhan penduduk di Timika meningkat. Tahun 1970 pemerintah dan Freeport secara bersama-sama membangun rumah-rumah penduduk yang layak di jalan Kamuki. Kemudian dibangun juga perumahan penduduk di sekitar selatan Bandar Udara yang sekarang menjadi Kota Timika.

            Pada tahun 1971 Freeport membangun Bandar Udara Timika dan pusat perbekalan, kemudian juga membangun jalan-jalan utama sebagai akses ke tambang dan juga jalan-jalan di daerah terpencil sebagai akses ke desa-desa Tahun 1972, Presiden Soeharto menamakan kota yang dibangun secara bertahap oleh Freeport tersebut dengan nama Tembagapura. Pada tahun 1973 Freeport menunjuk kepala perwakilannya untuk Indonesia sekaligus sebagai presiden direktur pertama Freeport Indonesia. Adalah Ali Budiarjo, yang mempunyai latar belakang pernah menjabat Sekretaris Pertahanan dan Direktur Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an, suami dari Miriam Budiarjo yang juga berperan dalam beberapa perundingan kemerdekaan Indonesia, sebagai sekretaris delegasi Perundingan Linggarjati dan anggota delegasi dalam perjanjian Renville.
            Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat. “Mendua” karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini.
            Sedangkan pengertian “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.

Pendapat tentang Freeport
            PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kompleks tambang milik kami di Grasberg merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil yang terbesar di dunia, selain cadangan tunggal emas terbesar di dunia.
            Menurut saya PT Freeport itu tidak boleh ada di Indonesia , karena perusahaan itu sebenarnya dimiliki oleh negara Asing. Hasil bumi yang ada di Indonesia di ambil oleh negara lain dan dijual  ke seluruh negara serta hasilnya menjadi pendapatan negaranya bukan negara kita Indonesia. Sedangkan pendapatan untuk negara Republik Indonesia ini hanyalah sedikit saja, melainkan beberapa persen dari penghasilan.  PT Freeport ini bukan pendapatan negara, karena seharusnya perusahaan yang berdiri disuatu wilayah bisa mensejahterakan wilayahnya. Tetapi faktanya bahwa Papua Barat terkenal dengan kemiskinannya, pengganguranya dan kesehatan sangatlah kurang terutama dalam air, karena air yang digunakan itu sudah tercemar oleh limbah dari PT Freeport itu sendiri. Pekerja PT Freeport ini sendiri, mempekerjakan dari luar bukan putra/putri bangsa. Tetapi sekarang PT Freeport ini licik, semua karyawan yang dipekerjakan adalah warga seluruh Indonesia supaya Pemerintah Indonesia sendiri dapat memperpanjang kontrak kerja sama , karena mengurangi pengangguran yang ada.

Pesan untuk kedepannya

            Supaya memberhentikan PT Freeport di Papua Barat,  karena itu merupakan daerah Republik Indonesia dan seharusnya di pergunakan untuk kesejahteraan bangsa Indonesia sendiri.
            
Referensi :


Minggu, 11 Januari 2015

Analisis tentang MEA

Analisis Kritis Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Modal tidak mengenal bendera (capital cariers no flag) negara dan tidak mengenal ideologi. Di bidang perdagangan, melahirkan saling ketergantungan yang makin erat sehingga mengarah pada integrasi ekonomi dunia. Inilah sekiranya gambaran umum globalisasi ekonomi yang terbungkus rapi dalam bentuk liberalisasi, kapitalisasi dan neoliberalisasi di bidang ekonomi.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang di buat dalam Deklarasi Concord II di Bali, Indonesia, pada tanggal 7 Oktober 2003; pada KTT Asean ke-12 pada bulan Januari 2007, para pemimpin negara-negara ASEAN menegaskan komitmen kuat mereka untuk mempercepat komunitas ASEAN pada tahun 2015.
Hal ini menyisakan tanda tanya besar sampai sekarang bagi para pakar dan pemerhati ekonomi, politik, ekologi, dan soial budaya dalam menyikapi komunitas ASEAN secara kritis. Terlebih untuk keberlanjutan pembangunan ekonomi Indonesia, dimana Indonesia merupakan salah satu anggota komunitas tersebut. Secara umum pertanyaan mendasar dan mendalam yang mereka lontarkan adalah bagaimana implikasi ekonomi-politik Indonesia dalam menghadapi MEA, bagaimana dengan pemimpin baru (Jokowi-JK) dalam mengawal MEA, dan bagaimana imbasnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Perlu di ketahui bahwa MEA menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2015. MEA memiliki karakteristik utama sebagai berikut: (a) pasar tunggal dan basis produksi tunggal, (b) kawasan ekonomi yang kompetitif, (c) wilayah pembangunan ekonomi yang adil, dan (d) wilayah sepenuhnya terintegrasi kedalam ekonomi global.
Untuk mencapai karakteristik tersebut maka di perlukan ASEAN Conectivity melalui pembangunan infrastruktur yang menghubungkan antara sumber daya alam industri dan perdagangan yang akan memudahkan investasi internasional untuk berbisnis di kawasan ini.

Menurut saya terkait MEA, kawasan ASEAN memiliki dua potensi besar dalam perdagangan global, yang mana perdagangan global mengatur kapital besar dapat secara bebas masuk ke ranah produksi, distribusi, dan alokasi kawasan MEA. Meskipun kalau kita lihat kerangka kerja MEA adalah regionalisme, tetapi dalam praktiknya kelak adalah globalisme. Dua potensi kawasan ASEAN dalam perdagangan global tersebut yaitu sebagai penyedia bahan mentah (raw material) dan pasar bagi produksi industri negara maju termasuk barang-barang yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur itu sendiri.

MEA justru harus dipandang sebagai peluang untuk mengenalkan segala potensi Indonesia dan menjalankan misi perdagangan, pariwisata dan investasi di lingkungan ASEAN. Bagi saya sendiri justru kita harus skeptis terlebih dahulu dengan akan masuknya era MEA. Analisa skeptis saya adalah pasar infrastruktur ASEAN yang sangat besar tampaknya akan menjadi pertarungan negara-negara industri dalam menyalurkan utang dan produk industri mereka yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Bagaimana tidak terancam coba? Suatu yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan, perkembangan dan pemberdayaan di kawasan ASEAN terutama dan Indonesia khususnya. Sebelum masuk era MEA saja pada tahun 2015, sudah dari potensi pariwisata kepulauan di Indonesia bagian Barat, pulau Kumbang di kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat di tawarkan untuk di jual secara daring oleh situs luar negeri www.privateislandonline.com senilai 1.880.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp. 22 Milliar. (Sumber: Kompas, Edisi 27/08/2014.) Sungguh ironis bukan? Belum lagi nasib perdagangan dan investasi di Indonesia.

Mengacu pada teori dependensia yang dikemukakan oleh Andre Gunder Frank, dia membuat tiga hipotesa; (1) dalam struktur hubungan antara negara-negara metropolis maju dengan negara satelit yang terbelakang, pihak metropolis akan berkembang dengan pesat sedangkan pihak satelit akan tetap dalam posisi keterbelakangan, (2) negara-negara miskin yang sekarang menjadi satelit, perekonomiannya dapat berkembang dan mampu mengembangkan industri yang otonom bila tidak terkait dengan metropolis dari kapitalis dunia, atau kaitannya sangat lemah, dan (3) kawasan-kawasan yang sekarang sangat terbelakang dan berada dalam situasi yang mirip dengan situasi dalam sistem feodal adalah kawasan-kawasan yang pada masa lalu memiliki kaitan yang kuat dengan metropolis dari sistem kapitalis internasional. Kawasan-kawasan ini adalah penghasil ekspor bahan mentah primer yang terlantar akibat adanya hubungan perdagangan internasional.

Hak Dasar Ekonomi dan Kebebasan Kawasan

Hak dasar ekonomi dan kebebasan ASEAN harus diterjemahkan sesuai kebutuhan mendesak kawasan mempersiapkan komunitas ekonomi sebagai proses integral hubungan bertetangga baik tanpa ada intervensi dari luar kawasan ASEAN. Hak-hak itu mencakup alokasi, produksi, distribusi dan konsumsi. Karena pada dasarnya masalah ekonomi adalah masalah kelangkaan (scarcity). Hak dasar ekonomi dan kebebasan kawasan maksudnya adalah negara-negara yang berada dalam kawasan komunitas berhak mengatur rumah tangga komunitas itu sendiri sesuai dengan kesepakatan anggota komunitas, hal ini menjamin terjadinya kesinambungan pembangunan ekonomi kawasan pada umumnya dan Indonesia pada khususnya.

Terkait pemimpin baru dalam menghadapi MEA, Jokowi-JK harus tetap konsisten dengan visi dan misi yang ia bawa pada saat kampanye, harapannya visi-misi yang ia sampaiakan bukanlah omong kosong belaka melainkan dapat di realisasikan terutama dalam menghadapi MEA yang akan datang. Visi dan misi yang ia adopsi dari konsep Trisaktinya Bung Karno bukanlah main-main, yang mana isinya yaitu berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian yang berkebudayaan yang kuat. Jokowi-JK jangan sampai lengah dalam permainan kekuatan-kekuatan raksasa global yang bersembunyi di balik MEA, karena situasi domestik kita masih rapuh.

Menatap pada MEA, maka kita jangan sampai terjebak pada mindset yang dangkal. Justru ketika kita tidak berusaha keluar dari pusaran mindset neoliberalisme, maka yang terjadi adalah kita akan berputar mengelilingi lingkaran neoliberalisme, yang mana cara pikir kapitalis yang eksploitatif dan alienatif akan mengakar kuat dalam pola berfikir kita. Oleh sebab itu keluar dari kerangka berfikir yang kapitalis dengan cara mencari jalan keluar yang solutif-kritis ekonomi-politik adalah cara terbaik yang minimum dalam produktivitas ilmu pengetahuan guna menangkal neoliberalisme yang semakin menggurita di tanah air ini.

Rabu, 05 November 2014

Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah

Ekonomi Syariah dan Analisis dari Ekonomi Syariah



Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
·         Kesatuan (unity)
·         Keseimbangan (equilibrium)
·         Kebebasan (free will)
·         Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Sejarah Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya, yaitu ketika berusia sekitar 16 - 17 Tahun. Rasulullah SAW ketika itu melakukan perdagangan disekitar masjidil haram dengan sistem murabahah, yaitu jual beli yang harga pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat dinegosiasikan.
Rasulullah SAW memulai aktifitas perdagangan karena pada saat itu perekonomian Abu Thalib mengalami kesulitan. Ketika Rasulullah SAW berusia 20-an, Rasulullah SAW memulai bisnis kongsi dagang (bermusyarokah) dengan Khodijah. Bisnis Rasulullah SAW berkembang dengan pesat, sampai - sampai Rasulullah SAW dapat memberikan mahar kepada Khodijah sebesar 100 ekor unta merah (pada saat itu unta merah adalah kendaraan termahal).

Pada sejarah ini, hal yang kita dapat pelajaran dari hal ini adalah :
1. Akad - akad syariah telah ada ketika Rasulullah SAW belum diangkat menjadi Nabi dan Rasul.
2. Sistem Ekonomi Syariah baru ada ketika Rasulullah SAW diangkat menjadi Nabi dan Rasul.

Akad - akad syariah seperti Murabahah, Mudharabah, Musyarokah, Salam, Istisna, dan Ijaroh telah ada dan biasa dilakukan oleh Bangsa Arab ketika itu karena memang mereka melakukan perdagangan sebagaimana di jabarkan dalam Al-quran dalam Surat Quraisy.
Bukan hanya akad - akad yang syariah saja yang ada, akan tetapi juga akad - akad yang dilarang syariah pun juga dilakukan oleh mereka seperti mengambil riba, penipuan, dan perjudian. Sebagaimana dalam benak mereka, ketika mereka melakukan praktik riba mereka beranggapan bahwa mereka sedang Taqarub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, ketika mereka melakukan perjudian anggapan mereka adalah kedermawanan.
Pada saat itulah telah terjadi misinterpersepsi masyarakat yang sangat jauh dari nilai kebenaran (kalau kita amati pada zaman sekarang, sepertinya gejala seperti ini mulai ada). Anggapan - anggapan yang salah dianggap benar dan yang benar dianggap salah.
Pada saat kesimpangsiuran persepsi manusia kian membuncah maka pada saat itulah Islam memberikan pencerahan kembali dan mengembalikan semua itu pada tempat awalnya, seperti Riba yang dianggap Taqarub kepada Allah maka Allah SWT balas dengan Riba itu tidak menambah apapun disisi Allah SWT, dan bahkan dikatakan dalam Alquran surat Al - baqoroh ayat 275 - 279 orang - orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan dan bahkan dianggap mengajak perang kepada Allah dan Rasul-Nya.

Inilah yang menjadi dasar dalam praktik muamalah yaitu berawal dari yang mubah kecuali kalau ada larangannya. Segala sesuatu dalam muamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil pelarangannya dan yang dilarang itu hanya sedikit sedangkan yang halal itu banyak.

Analisis Ekonomi Syariah :

Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya.Yang mana hingga kini ekonomi islam tersebut masih ada , dan kini ekonomi ilam lebih dikenal dengan ekonomin Syariah , Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.Ekonomi Syariah mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia.Ekonomi Syariah adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi syariaj diharapkan dapat  menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Serta adanya ekonomi syariah ini kaum Muslim dapat berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. ekonomi dalam Islam pula  harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Sumber :


Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Menurut Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.

Latar belakang timbulnya aliran koperasi. Keterkaitan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi.

Aliran koperasi dibagi 3 oleh Paul Hubert Casselman :
1.      Aliran yardstick
2.      Aliran sosialis
3.      Aliran persemakmuran (commonwealth)
Koperasi syariah terbagi dalam aliran koperasi persemakmuran (commonwealth), karena :
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sejarah berkembangnya koperasi syariah
Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal.  Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) Hasil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ. 
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.

Berangkat dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah”. Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut. Badan hukum Koperasi Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi provinsi harus dibuat di kanwil. Koperasi provinsi yang bersangkutan.

Tujuan koperasi syariah
1. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
2.      Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
3.      Pendistribusian pendapatan dan kekayaan merata sesame anggota berdasarkan kontribusinya
4.   Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia di ciptakan hanya untuk tunduk kepada allah.

Prinsip-prinsip koperasi syariah
1.      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 

Bentuk organisasi koperasi syariah
Sub sistem koperasi syariah adalah badan usaha yang melayani anggota masyarakat. Contohnya sistem yang sering terjadi di koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam. Pengertian koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keungan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang kebiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Seputar koperasi simpan pinjam syariah, pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut BMT atau Baitul Maal Wa At-Tamwil. Selain itu koperai simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga di sebut KJKS atau koperasi jasa keuangan syariah. Intinya, koperasi simpan pinjam syariah adalah sebuah bentuk koperasi yang telah mendapat pengesahan oleh dinas koperasi dan usaha kecil menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenernya hampir sama yang umumnya hampir menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila dibandingkan pada sistemnya, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan koperasi simpan pinjam syariah menggunakan sistem bagi hasil.

Tugas-tugas koperasi syariah antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan   masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insane anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten dan konsekuen(istiqomah) didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan control terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota

Pengelola koperasi syariah :
1. Manager baitulmal wattamwil, bertugas :
a. memimpin operasional BMT sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan umum yang di
gariskan oleh pengurus.
b. membuat rencana kerja tahunan, bulanan, mingguan
c. membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang di gariskan oleh     
pengurus
2. Bagian menajemen pembiayaan / marketing, bertugas :
a. melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam
b. menyusun rencana pembiayaan
c. menerima berkas pengajuan pembiayaan
3. Bagian accounting dan pembukuan, bertugas :
a. menangani administrasi keuangan
b. mengerjakan jurnal dan buku besar
c.menyusun neraca percobaan
4. Bagian teller / kasir, bertugas :
a. bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir)
Jadi, koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.

Analisis Koperasi syariah :
Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Arti dari Koperasi Syariah ini sendiri adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen).Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur riba,maysir dan gharar.



Sumber :

Senin, 20 Oktober 2014

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI

Tugas  2 Ekonomi Koperasi
Nama  : Gita Nurul Azania (23213757)
Kelas   : 2EB15

Menceritakan Koperasi di Lingkungan Sekitar

Visi      : Terwujudnya kopdit Mawar Kusuma sebagai lembaga keuangan yang potensial

Misi     : Menumbuhkembangkan rasa memiliki. Meningkatkan kerjasama, disiplin, dan setiakawan.  Membangun keluarga sejahtera bagi seluruh anggota.

A.     SEJARAH SINGKAT

            Koperasi Kredit Mawar Kusuma berawal dari rasa keprihatin kaum ibu yang bergabung dalam organisasi WKRI Kampung Sawah terhadap kondisi ekonomi di kampong sawah dan sekitarnya, yang kemudian mendirikan Kelompok Simpan Pinjam yang didirikan pada tanggal 10 Februari 1987 yang bertujuan untuk menbangun ekonomi keluarga melalui kaum perempuan.
            Dalam perkembangannya kelompok simpan pinjam ini berkembang menjadi Koperasi Simpan Pinjam (CU) Mawar Kusuma dan telah memperoleh Akte Badan Hukum dengan No. 78/BH/PAD/KWK/9/VII/1998.
            Kopdit Mawar Kusuma per tanggal 30 April 2013 beranggotakan 1.209 orang yang semuanya terdiri dari kaum wanita di daerah Kampung Sawah dan sekitarnya dan memiliki aset Rp. 10.400.388.977,-

B.      PELAYANAN KEUANGAN
a.   SIMPANAN

SIMPANAN SAHAM
            Adalah simpanan anggota (CU) yang mendapat dividen, dan tidak dapat ditarik, kecuali keluar/dikeluarkan dari keanggotaan kopdit Mawar Kusuma.
Simpanan saham (CU) terdiri dari:
1.      Simpanan Pokok (SP) Rp. 100.000,- desetor pada saat menjadi anggota.
2.     Simpanan Wajib (SW) Rp. 30.000,- disetor setiap bulan atau disetor sekaligus dimuka 1 (satu) tahun buku dan kelebihan dari RP. 10.000,- akan dimasukkan pada kolom Simpanan Sukarela/Kapitalisai (SS) guna memupukan modal.
3.    Simpanan Wajib Kapitalisasi (SW Kap) Simpanan saham yang disetor pada saat pencairan pinjaman sebesar 2,50% untuk semua jenis pinjaman.
4.     Simpanan saham yang disetor secara sukarela/swakarya untuk memperbesar simpanan saham anggota dengan kelipatan RP. 10.000,- ditetapkan nilainya 1 (satu) bulan saham.

SIMPANAN NON SAHAM
-       SIBUHAR (Simpana Bungan Harian) MKK
Adalah simpanan yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

-       SIKHUJANG (Simpanan Khusu Berjangka) MMB
Adalah simpanan sejenis deposito yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

b.      PINJAMAN
1.     Hak pinjam bagi anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota
2.   Hak pinjam anggota baru maksimal 2 (dua) x saldo simpanan, resiko pinjaman diatas 5 (lima) juta harus disertai jaminan/agunan.
3.     Pinjaman sesuai pagu RP. 15.000.000,- diberikan setelah masa keanggotaannya 2 (dua) tahun.

C.      Perhitungan Bunga Pinjaman

Ø  Rp. 0,- s/d Rp. 10.000.000,-                 =  2% per bulan.
Ø  Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- = 2,5% per bulan
Ø  Lebih besar/diatas Rp. 20.000.000,-    = 3% per bulan

D.     Jangka waktu pengembalian/angsuran :

Ø  Rp.0,- s/d Rp. 20.000.000,-                 = 24 bulan (2 tahun)
Ø  Lebih besar/ diatas Rp. 20.000.000,-  = 36 bulan (3 tahun)
Analisa kelayakan pinjaman/kredit berdasarka TUKKEPPAR:
TU        juan pinjaman
K          erajinan menabung
KE        mampuan mengangsur
P          restasi
PAR      tisipasi anggota terhadap Kopdit Mawar Kusuma

E.      PELAYANAN NON KEUANGAN

PENDIDIKAN

Semua anggota berhak mengikuti pendidikan /pelatihan formal tentang perkoperasian, baik yang diadakan oleh Puskopdit Jakarta atau pihak lain.

KESEJAHTERAAN SOSIAL ANGGOTA

1.     Yang berhak mendapat santunan adalah anggota CU/Kopdit Mawar Kusuma, suami, anak yang masih menjadi tanggungan orang tua.
2.      Jenis santunan adalah sakit (opname di RS) dan meninggal dunia.

KANTOR
1.      Kantor buka setiap hari Senin s/d jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB
2.      Hari sabtu I dan Sabtu Terakhir dalam bulan pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
3.      Pelayanan darurat dapat menghubungi:
-       Th. Sukarni (Manajer) : 8458682 (rumah); 081587626242 (HP)
-       MA. Susilawati D. (Kasir) : 0561742390 (HP)
-       Kopdit Mawar Kusuma : (021) 98569669