gitaazania
Senin, 20 Maret 2017
Minggu, 20 November 2016
10 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi
1. Kasus KAP
Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan
Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada
tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang
tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan
berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP
Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi
laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana
sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Komentar :
Contoh kasus yang
terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi
akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab
–yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa
profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan
publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya
kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk
kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi
seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus
melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.
2. Kasus
KPMG-Siddharta & Harsono
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang
susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun,
Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya.
Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka
rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Komentar
:
Pada
kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab
prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional
yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap
kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika
profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati
kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga
prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
3. Kasus Sembilan KAP
yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001
.Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan
Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang
pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki
kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP,
sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut
ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S &
S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat
akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan.
ICW menduga, hasil
laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan
laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan
dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam
waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada
tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor
akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Komentar :
Pada
kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab
prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional
yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap
kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika
profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati
kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga
prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
4. Malinda
Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana
Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana
beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir
transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di
sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin
Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir
transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar
150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir
bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99
juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak
Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada
23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank
Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit
3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang
senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada
27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang
kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28
Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo
Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016,
AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp
361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard
Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke
seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo
Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa.
Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh
kedua nasabah tersebut.
5. Kasus
Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma
sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan
melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic
untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta,
dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta
dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK
sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk
teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa
kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut
belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar
kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak
melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah.
Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor
BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap
upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar
pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu
pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa
mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak
seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar
kode etik akuntan
6. Kasus Bapepam-LK menjatuhkan sanksi pada perusahaan
sekuritas dan lembaga profesi penunjang (2007).
Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menjatuhkan sanksi sebesar
Rp5,964 miliar kepada perusahaan sekuritas dan lembaga profesi penunjang.
Denda terbesar dikenakan pada kasus PT Agis Tbk yang menyeret sekitar 15
perusahaan sekuritas dengan total denda Rp5,3 triliun. Buntut kasus Agis juga
berujung pada pencabutan izin usaha Republic Securities dan izin perorangan
atas nama Benny Ekayana Sutanto. Kepala Biro Lembaga Transaksi dan Lembaga Efek
Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan, dalam transaksi perdagangan saham, kasus
Agis memang paling menonjol pada tahun ini. Sementara untuk perusahaan
sekuritas yang dikenakan sanksi disebabkan kurang memperhatikan aturan yang
ada. "Agis memang paling menonjol dan semoga tidak ada kasus yang lebih
besar lagi," kata dia, seperti dikutip di Jakarta, Jumat (23/11/2007).Arif
mengingatkan, agar anggota bursa selalu dapat mengikuti peraturan yang ada,
menyusul dipublikasikannya berbagai peraturan baru yang telah diterbitkan
Bapepam-LK. Otoritas pasar modal itu juga telah menyosialisasikan
peraturan-peraturan yang dinilai berkaitan langsung anggota bursa. Selain itu,
Bapepam-LK telah menjatuhkan denda kepada lembaga profesi penunjang yang
terdiri atas 13 penilai dan tiga perusahaan penilai karena melanggar peraturan
VIII.C.1 yaitu Pendaftaran Penilai yang Melakukan Kegiatan Pasar Modal. Adapun
14 akuntan publik melanggar peraturan VIII.A.1, yaitu Pendaftaran Akuntan yang
Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Otoritas pasar modal juga membekukan izin
usaha enam akuntan publik dan memberikan peringatan tertulis kepada 13 akuntan
publik. Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam- LK Anis Baridwan
mengatakan, peringatan tertulis kepada akuntan publik diberikan karena tidak
mengikuti pendidikan profesi lanjutan (PPL) selama dua tahun berturut- turut.
Otoritas pasar modal itu kini mendorong agar para akuntan publik terus
mengikuti PPL. "Kita sudah mewanti-wanti kepada akuntan publik untuk ikut
PPL. Jadi, tahun ini diharapkan tidak ada yang diberikan sanksi lagi,"
ujarnya. Subbagian Penetapan Sanksi dan Transaksi dan Lembaga Efek Biro
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam- LK mencatat sebanyak 67 perusahaan
sekuritas dijatuhi sanksi dengan total Rp5,817 miliar. Angka itu terdiri atas
52 perusahaan sekuritas yang terlambat menyerahkan laporan kegiatan penjamin
emisi efek sebesar Rp517,6 juta dan Rp5,3 miliar berasal dari pelanggaran dalam
kasus Agis.
7. Kasus Menkeu Bekukan Izin Pengaudit Electronic Solution
(2008)
Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena
melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution
Indonesia 2007."Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan
sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu
Samsuar Said, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).Selama
masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa
akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan,
jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas
pelaporan informasi keuangan proforma. "Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik," kata Samsuar.Selain
itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan
konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Drs. Oman juga dilarang menjadi Pemimpin dan
atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib
mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab
atas jasa-jasa yang telah diberikan
8. Kasus Menkeu bekukan izin KAP Tahrir Hidayat & AP Dody Hapsoro (2008)
Menteri Keuangan Sri
Mulyani membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan
Akuntan Publik (AP) Drs Dody Hapsoro.Pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008, terhitung mulai tanggal 11 Juni
2008. Sementara AP Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor
409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu
Samsuar Said, pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir, merupakan tindak lanjut
setelah izin AP Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menkeu. KAP Tahrir dibekukan
selama 24 bulan. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan selama
enam bulan.Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran
terhadap Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam
pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya
(Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005."Selama masa pembekuan izin,
KAP Drs Tahrir Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang memberikan jasa
akuntan publik, meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan
keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan
atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta
jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP," papar Samsuar
dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/7/2008).Keduanya juga
dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan
akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai
dengan kompetensi AP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .Sementara,
Menkeu mewajibkan KAP Drs Tahrir Hidayat untuk memelihara Laporan Auditor
Independen, atas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Dody Hapsoro juga
dilarang menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP,
serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). "Apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP maka izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, sanksi dikenakan pencabutan izin," pungkasnya.
serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). "Apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP maka izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, sanksi dikenakan pencabutan izin," pungkasnya.
9. Dewan Pers menganggap RCTI telah
melanggar kode etik Jurnalistik.
Dewan Pers memutuskan, stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal
3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan
soal “Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres” yang ditayangkan dalam program
Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni
2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014.
Pada berita tersebut, RCTI mengatakan adanya pembocoran materi debat
calon presiden yang menguntungkan pasangan capres-cawapres Joko “Jokowi” Widodo
dan Jusuf Kalla. Dewan Pers menilai, sumber pemberitaan tersebut tidak jelas.
Stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, yang mendukung pasangan
capres-cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki
dokumen yang kuat untuk mendukung tudingannya.
“Konfirmasi yang sudah dilakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU
dan tim sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau
data yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi
debat capres,” demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang
ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Jumat (21/11/2014).
Dewan Pers mengatakan, seharusnya RCTI melakukan verifikasi terlebih
dahulu terhadap informasi tersebut sebelum menayangkannya demi memenuhi prinsip
keberimbangan.
“Penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai
dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak
beriktikad buruk,” kata Bagir dalam putusannya.
Dewan Pers pun merekomendasikan RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU
Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai hak jawab. RCTI juga dituntut
meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi
Dewan Pers.
Hal ini diputuskan setelah adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku
warga, dan Arian Rondonuwu selaku
karyawan RCTI ke Dewan Pers pada 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan Pers
telah mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada 5 September 2014 untuk
memberikan penjelasan dan klarifikasi
Solusi dari kasus ini adalah sebaiknya RCTI yang merupakan statsiun
televisi swasta yang cukup besar harus bisa lebih berhati-hati dalam memberikan
informasi. Apalagi ini masalah debat capres dan cawapres, secatra tidak
langsung pihak RCTI telah memfitnah dari calon capres dan capres terkait.
Karena seorang jurnalis tentunya sudah tau etika jurnalis yang telah di
buat salah satunya yaitu harus profesional dalm mengambil situasi. Masyarkat
sudah menegetahui bahwa pihak RCTI yang
bernaung dalam MNC group memang memilih pasangan PRABOWO-HATTA, ini sungguh
angat disayangkan kenapa RCTI bisa melakukan hal itu dan melanggar kode etik.
Diharapkan ini jadi pelajaran bagi RCTI dan seluruh stasiun televisi
swasta Indonesia harus bisa lebih professional dalam melakukan pejerjaan nya
harus bisa membedakan mana masalah pribadi dan umum.
10. Kasus Manipulasi Laporan
Keuangan PT KAI
Diduga terjadi
manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu
dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan
dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63
Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan
Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan
mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.
Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan
tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk
tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut
kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat
umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak
menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan
publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya
kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
Pajak pihak ketiga
sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu
dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
Kewajiban PT KAI untuk
membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp
95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun
2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada
beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal
berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih
itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam
mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai
persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui
pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai
kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa
saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar,
yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah
yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp
674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT
KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus
disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT KAI tidak
melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban
pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa
angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 20asi data dalam laporan
keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan
sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci,
perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar RpPerbedaan pendapat terhadap
laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT
KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang
baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses
terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang
telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu
diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek
Perbedaan pendapat
terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi
karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata
kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa
dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan
publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa
oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan
publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek
SUMBER :
-
(http://economy.okezone.com/read/2007/11/23/21/63024/bapepam-lk-jatuhkan-sanksi-rp5-964-m diakses pada 20-11-2016 pkl. 09.26
- (http://atiefariati.blogspot.com/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html diakses pada 20-11-2016 pkl. 10.03
- (http://economy.okezone.com/read/2008/07/19/20/129076/menkeu-bekukan-izin-kap-tahrir-hidayat-ap-dody-hapsoro
diakses pada 20-11-2016 pkl. 10.48
- http://rannypurnamasari.blogspot.co.id/2013/01/contoh-5-kasus-pelanggaran-etika.html diakses pada 20-11-2016 pkl. 11.13
-
Jumat, 28 Oktober 2016
Etika Profesi Akuntansi (Tugas 2)
Prinsip-Prinsip
Etika Profesi Akuntansi Menurut AICPA, IAI, IFAC
A.
AICPA (American
Institute Akuntan Public)
Suatu organisasi profesional
dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik
terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan
standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi
nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan
akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan
yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas,
dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip Etika AICPA
- Tanggung Jawab, Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas, Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
- Objektivitas dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian (due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
- Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
B.
IAI (Ikatan
Akuntansi Indonesia)
IAI
bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian
Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan
pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik,
standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota,
serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip
Etika Akuntan menurut IAI
1.
Tanggung Jawab Profesi,
bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik, akuntan
sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas, akuntan sebagai
seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas, dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan.
6.
Kerahasiaan, akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional,
akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar Teknis, akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan.
C.
IFAC (International
Federation of Accountants)
IFAC adalah
organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani
kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi
perkembangan ekonomi internasional yang kuat.
Prinsip-Prinsip
Fundamental Etika IFAC
1.
Integritas, Seorang akuntan
professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2.
Objektivitas, Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau
dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
professional.
3.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan, Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya
dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum.
5.
Perilaku profesional,
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang
relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Aturan-aturan dan Interpretasi Etika
dalam Kode Etik Akuntansi
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
§ Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Fungsi Etika
Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
1.
Kebutuhan Individu
2.
Tidak Ada Pedoman
3.
Perilaku dan Kebiasaan
Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.
Lingkungan Yang Tidak Etis
5.
Perilaku Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika
1. Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai
kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis
Etika
1.
Etika umum yang berisi
prinsip serta moral dasar.
2.
Etika khusus atau etika
terapan yang berlaku khusus.
Tiga prinsip
dasar perilaku yang etis
Hindari pelanggaran etika yang terlihat
remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka
panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan
sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang
baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik dalam Etika Profesi sebagai Suatu Entitas
Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas –
entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik
bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Sumber :
https://kurniaputri1821.wordpress.com/2016/10/25/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac-aicpa-dan-iai/
diakses pada tanggal 28 Oktober 2016, Pukul: 19.50 WIB
https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/
diakses pada tanggal 28 Oktober 2016, Pukul: 20.13 WIB
https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
diakses pada tanggal 28 Oktober 2016,
Pukul: 20.36 WIB
Sabtu, 08 Oktober 2016
Etika Profesi Akuntansi ( Tugas 1)
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani
adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi
juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan,
militer, teknik desainer, tenaga pendidik. Seseorang yang berkompeten di suatu
profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari
amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan
professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik,
dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Prinsip-Prinsip Dalam Etika Profesi Akuntansi
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya
memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh
melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut
bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Etika
Etika bisnis merupakan suatu
rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis.
Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat
anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji (good
conduct) yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis
sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan
bisnis yang terkait tersebut.
Etika bisnis terkait dengan masalah
penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran
atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika
standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh
masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang
baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk terciptanya etika didalam
bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu
diperhatikan, antara lain :
- · Pengendalian diri
- · Pengembangan tenggung jawab sosial
- · Mempertahankan jati diri
- · Menciptakan persaingan yang sehat
- · Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun hal-hal yang perlu dihindari agar
terciptanya etika didalam bisnis yang baik yaitu menghindari sikap 5K :
- · Katabelece
- · Kongkalikong
- · Koneksi
- · Kolusi, dan
- · Komisi
KESALING TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN
MASYARAKAT
Perusahaan yang merupakan suatu
lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yag cukup jelas
dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang
terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan
terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di dalam tataran
manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan
lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan
kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban
perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi
masyarakat.
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling
tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
Hubungan antara bisnis dengan langganan /
konsumen
Hubungan antara bisnis dengan
langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu
bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya
dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
·
Kemasan
yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan
perbandingan harga terhadap produknya.
·
Bungkus
atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,
·
Pemberian
servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi
suatu bisnis.
Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu
berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika
pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi
beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau
kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan
/ PHK (pemutusan hubungan kerja).
Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan
antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi
hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal
maupun distributor.
Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian
informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi
adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga
keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat
finansial.
KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA
Etika bisnis dalam suatu perusahaan
mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang
kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan
untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis
adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis
yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah
standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar
moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk
oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang
lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Dalam menciptakan etika bisnis perlu
diperhatikan beberapa hal, antara lain
pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial,
mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep
pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha
kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
bersama dan lain sebagainya.
Dalam Suatu KAP ( Kantor Akuntan Publik) etika apa saja yang harus
ditaati dalam menangani sebuah kasus
Etika dalam bisnis akuntan publik
itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku
para akuntan dalam melakukan
profesinya. Dalam melakukan
profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode
etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa
akuntan untuk menilai kualitas dan mutu
jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Tanpa etika di dalam bisnis,
maka perdagangan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa
akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah
memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka
akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
·
Integritas
dan Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
·
Standar
Umum.
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A.
Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya
boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.</p
B.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
C.
Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.</p
D.
Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.</p
E.
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.</p
·
Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
A.
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan
atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
B.
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang
harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat
penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat
tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan
seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya
(bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang
berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
- · Informasi Klien yang Rahasia
- · Fee Profesional
- · Besaran Fee
- · Fee Kontinjen
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- · Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- · Komunikasi antar akuntan publik.
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
- · Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
- · Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
- · Komisi dan Fee Referal
- · Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Contoh Kasus Etika dalam Kantor Akuntan Publik
PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN
PUBLIK “ PETRUS MITRA WINATA”
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib
memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan
Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
ANALISA KASUS
Kasus diatas menejlaskan tentang
pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh
akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu
Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa,
akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan kliennya dalam
rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut (kliennya). Jadi
intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik
untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya). Berkaitan dengan
permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi
kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.
KESIMPULAN DARI KASUS
Akuntan tersebut telah melanggar
kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip
– prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjunjung tinggi
kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian bukti, Dan mengabaikan
nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan
pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya
dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika,
Diakses pada tanggal 08-okt-2016, pukul 18.50 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi,
Diakses pada tanggal 08-okt-2016, pukul 18.55 WIB
http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html,
Diakses pada tanggal 08-okt-2016, pukul 19.10 WIB
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/,
Diakses pada tanggal 08-okt-2016, pukul 19.13 WIB
https://hakimandy.wordpress.com/2015/10/14/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi-etika-bisnis/,
Diakses pada tanggal 08-okt-2016, pukul 19.18WIB
http://ayuputrisari.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html,
Diakses pada tanggal 08-okt-2016, pukul 18.25 WIB
http://anatasyaaa.blogspot.co.id/2015/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html,
Diakses pada tanggal 08-okt-2016, pukul 18.30 WIB
Langganan:
Postingan (Atom)