Prinsip-Prinsip
Etika Profesi Akuntansi Menurut AICPA, IAI, IFAC
A.
AICPA (American
Institute Akuntan Public)
Suatu organisasi profesional
dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik
terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan
standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi
nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan
akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan
yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas,
dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip Etika AICPA
- Tanggung Jawab, Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas, Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
- Objektivitas dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian (due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
- Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
B.
IAI (Ikatan
Akuntansi Indonesia)
IAI
bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian
Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan
pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik,
standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota,
serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip
Etika Akuntan menurut IAI
1.
Tanggung Jawab Profesi,
bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik, akuntan
sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas, akuntan sebagai
seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas, dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan.
6.
Kerahasiaan, akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional,
akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar Teknis, akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan.
C.
IFAC (International
Federation of Accountants)
IFAC adalah
organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani
kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi
perkembangan ekonomi internasional yang kuat.
Prinsip-Prinsip
Fundamental Etika IFAC
1.
Integritas, Seorang akuntan
professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2.
Objektivitas, Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau
dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
professional.
3.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan, Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya
dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum.
5.
Perilaku profesional,
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang
relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Aturan-aturan dan Interpretasi Etika
dalam Kode Etik Akuntansi
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
§ Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Fungsi Etika
Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
1.
Kebutuhan Individu
2.
Tidak Ada Pedoman
3.
Perilaku dan Kebiasaan
Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.
Lingkungan Yang Tidak Etis
5.
Perilaku Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika
1. Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai
kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis
Etika
1.
Etika umum yang berisi
prinsip serta moral dasar.
2.
Etika khusus atau etika
terapan yang berlaku khusus.
Tiga prinsip
dasar perilaku yang etis
Hindari pelanggaran etika yang terlihat
remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka
panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan
sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang
baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik dalam Etika Profesi sebagai Suatu Entitas
Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas –
entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik
bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Sumber :
https://kurniaputri1821.wordpress.com/2016/10/25/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac-aicpa-dan-iai/
diakses pada tanggal 28 Oktober 2016, Pukul: 19.50 WIB
https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/
diakses pada tanggal 28 Oktober 2016, Pukul: 20.13 WIB
https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
diakses pada tanggal 28 Oktober 2016,
Pukul: 20.36 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar