Rabu, 05 November 2014

Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah

Ekonomi Syariah dan Analisis dari Ekonomi Syariah



Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
·         Kesatuan (unity)
·         Keseimbangan (equilibrium)
·         Kebebasan (free will)
·         Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Sejarah Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya, yaitu ketika berusia sekitar 16 - 17 Tahun. Rasulullah SAW ketika itu melakukan perdagangan disekitar masjidil haram dengan sistem murabahah, yaitu jual beli yang harga pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat dinegosiasikan.
Rasulullah SAW memulai aktifitas perdagangan karena pada saat itu perekonomian Abu Thalib mengalami kesulitan. Ketika Rasulullah SAW berusia 20-an, Rasulullah SAW memulai bisnis kongsi dagang (bermusyarokah) dengan Khodijah. Bisnis Rasulullah SAW berkembang dengan pesat, sampai - sampai Rasulullah SAW dapat memberikan mahar kepada Khodijah sebesar 100 ekor unta merah (pada saat itu unta merah adalah kendaraan termahal).

Pada sejarah ini, hal yang kita dapat pelajaran dari hal ini adalah :
1. Akad - akad syariah telah ada ketika Rasulullah SAW belum diangkat menjadi Nabi dan Rasul.
2. Sistem Ekonomi Syariah baru ada ketika Rasulullah SAW diangkat menjadi Nabi dan Rasul.

Akad - akad syariah seperti Murabahah, Mudharabah, Musyarokah, Salam, Istisna, dan Ijaroh telah ada dan biasa dilakukan oleh Bangsa Arab ketika itu karena memang mereka melakukan perdagangan sebagaimana di jabarkan dalam Al-quran dalam Surat Quraisy.
Bukan hanya akad - akad yang syariah saja yang ada, akan tetapi juga akad - akad yang dilarang syariah pun juga dilakukan oleh mereka seperti mengambil riba, penipuan, dan perjudian. Sebagaimana dalam benak mereka, ketika mereka melakukan praktik riba mereka beranggapan bahwa mereka sedang Taqarub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, ketika mereka melakukan perjudian anggapan mereka adalah kedermawanan.
Pada saat itulah telah terjadi misinterpersepsi masyarakat yang sangat jauh dari nilai kebenaran (kalau kita amati pada zaman sekarang, sepertinya gejala seperti ini mulai ada). Anggapan - anggapan yang salah dianggap benar dan yang benar dianggap salah.
Pada saat kesimpangsiuran persepsi manusia kian membuncah maka pada saat itulah Islam memberikan pencerahan kembali dan mengembalikan semua itu pada tempat awalnya, seperti Riba yang dianggap Taqarub kepada Allah maka Allah SWT balas dengan Riba itu tidak menambah apapun disisi Allah SWT, dan bahkan dikatakan dalam Alquran surat Al - baqoroh ayat 275 - 279 orang - orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan dan bahkan dianggap mengajak perang kepada Allah dan Rasul-Nya.

Inilah yang menjadi dasar dalam praktik muamalah yaitu berawal dari yang mubah kecuali kalau ada larangannya. Segala sesuatu dalam muamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil pelarangannya dan yang dilarang itu hanya sedikit sedangkan yang halal itu banyak.

Analisis Ekonomi Syariah :

Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya.Yang mana hingga kini ekonomi islam tersebut masih ada , dan kini ekonomi ilam lebih dikenal dengan ekonomin Syariah , Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.Ekonomi Syariah mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia.Ekonomi Syariah adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi syariaj diharapkan dapat  menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Serta adanya ekonomi syariah ini kaum Muslim dapat berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. ekonomi dalam Islam pula  harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Sumber :


Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Menurut Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.

Latar belakang timbulnya aliran koperasi. Keterkaitan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi.

Aliran koperasi dibagi 3 oleh Paul Hubert Casselman :
1.      Aliran yardstick
2.      Aliran sosialis
3.      Aliran persemakmuran (commonwealth)
Koperasi syariah terbagi dalam aliran koperasi persemakmuran (commonwealth), karena :
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sejarah berkembangnya koperasi syariah
Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal.  Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) Hasil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ. 
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.

Berangkat dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah”. Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut. Badan hukum Koperasi Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi provinsi harus dibuat di kanwil. Koperasi provinsi yang bersangkutan.

Tujuan koperasi syariah
1. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
2.      Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
3.      Pendistribusian pendapatan dan kekayaan merata sesame anggota berdasarkan kontribusinya
4.   Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia di ciptakan hanya untuk tunduk kepada allah.

Prinsip-prinsip koperasi syariah
1.      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 

Bentuk organisasi koperasi syariah
Sub sistem koperasi syariah adalah badan usaha yang melayani anggota masyarakat. Contohnya sistem yang sering terjadi di koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam. Pengertian koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keungan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang kebiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Seputar koperasi simpan pinjam syariah, pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut BMT atau Baitul Maal Wa At-Tamwil. Selain itu koperai simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga di sebut KJKS atau koperasi jasa keuangan syariah. Intinya, koperasi simpan pinjam syariah adalah sebuah bentuk koperasi yang telah mendapat pengesahan oleh dinas koperasi dan usaha kecil menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenernya hampir sama yang umumnya hampir menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila dibandingkan pada sistemnya, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan koperasi simpan pinjam syariah menggunakan sistem bagi hasil.

Tugas-tugas koperasi syariah antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan   masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insane anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten dan konsekuen(istiqomah) didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan control terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota

Pengelola koperasi syariah :
1. Manager baitulmal wattamwil, bertugas :
a. memimpin operasional BMT sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan umum yang di
gariskan oleh pengurus.
b. membuat rencana kerja tahunan, bulanan, mingguan
c. membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang di gariskan oleh     
pengurus
2. Bagian menajemen pembiayaan / marketing, bertugas :
a. melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam
b. menyusun rencana pembiayaan
c. menerima berkas pengajuan pembiayaan
3. Bagian accounting dan pembukuan, bertugas :
a. menangani administrasi keuangan
b. mengerjakan jurnal dan buku besar
c.menyusun neraca percobaan
4. Bagian teller / kasir, bertugas :
a. bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir)
Jadi, koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.

Analisis Koperasi syariah :
Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Arti dari Koperasi Syariah ini sendiri adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen).Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur riba,maysir dan gharar.



Sumber :

Senin, 20 Oktober 2014

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI

Tugas  2 Ekonomi Koperasi
Nama  : Gita Nurul Azania (23213757)
Kelas   : 2EB15

Menceritakan Koperasi di Lingkungan Sekitar

Visi      : Terwujudnya kopdit Mawar Kusuma sebagai lembaga keuangan yang potensial

Misi     : Menumbuhkembangkan rasa memiliki. Meningkatkan kerjasama, disiplin, dan setiakawan.  Membangun keluarga sejahtera bagi seluruh anggota.

A.     SEJARAH SINGKAT

            Koperasi Kredit Mawar Kusuma berawal dari rasa keprihatin kaum ibu yang bergabung dalam organisasi WKRI Kampung Sawah terhadap kondisi ekonomi di kampong sawah dan sekitarnya, yang kemudian mendirikan Kelompok Simpan Pinjam yang didirikan pada tanggal 10 Februari 1987 yang bertujuan untuk menbangun ekonomi keluarga melalui kaum perempuan.
            Dalam perkembangannya kelompok simpan pinjam ini berkembang menjadi Koperasi Simpan Pinjam (CU) Mawar Kusuma dan telah memperoleh Akte Badan Hukum dengan No. 78/BH/PAD/KWK/9/VII/1998.
            Kopdit Mawar Kusuma per tanggal 30 April 2013 beranggotakan 1.209 orang yang semuanya terdiri dari kaum wanita di daerah Kampung Sawah dan sekitarnya dan memiliki aset Rp. 10.400.388.977,-

B.      PELAYANAN KEUANGAN
a.   SIMPANAN

SIMPANAN SAHAM
            Adalah simpanan anggota (CU) yang mendapat dividen, dan tidak dapat ditarik, kecuali keluar/dikeluarkan dari keanggotaan kopdit Mawar Kusuma.
Simpanan saham (CU) terdiri dari:
1.      Simpanan Pokok (SP) Rp. 100.000,- desetor pada saat menjadi anggota.
2.     Simpanan Wajib (SW) Rp. 30.000,- disetor setiap bulan atau disetor sekaligus dimuka 1 (satu) tahun buku dan kelebihan dari RP. 10.000,- akan dimasukkan pada kolom Simpanan Sukarela/Kapitalisai (SS) guna memupukan modal.
3.    Simpanan Wajib Kapitalisasi (SW Kap) Simpanan saham yang disetor pada saat pencairan pinjaman sebesar 2,50% untuk semua jenis pinjaman.
4.     Simpanan saham yang disetor secara sukarela/swakarya untuk memperbesar simpanan saham anggota dengan kelipatan RP. 10.000,- ditetapkan nilainya 1 (satu) bulan saham.

SIMPANAN NON SAHAM
-       SIBUHAR (Simpana Bungan Harian) MKK
Adalah simpanan yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

-       SIKHUJANG (Simpanan Khusu Berjangka) MMB
Adalah simpanan sejenis deposito yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

b.      PINJAMAN
1.     Hak pinjam bagi anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota
2.   Hak pinjam anggota baru maksimal 2 (dua) x saldo simpanan, resiko pinjaman diatas 5 (lima) juta harus disertai jaminan/agunan.
3.     Pinjaman sesuai pagu RP. 15.000.000,- diberikan setelah masa keanggotaannya 2 (dua) tahun.

C.      Perhitungan Bunga Pinjaman

Ø  Rp. 0,- s/d Rp. 10.000.000,-                 =  2% per bulan.
Ø  Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- = 2,5% per bulan
Ø  Lebih besar/diatas Rp. 20.000.000,-    = 3% per bulan

D.     Jangka waktu pengembalian/angsuran :

Ø  Rp.0,- s/d Rp. 20.000.000,-                 = 24 bulan (2 tahun)
Ø  Lebih besar/ diatas Rp. 20.000.000,-  = 36 bulan (3 tahun)
Analisa kelayakan pinjaman/kredit berdasarka TUKKEPPAR:
TU        juan pinjaman
K          erajinan menabung
KE        mampuan mengangsur
P          restasi
PAR      tisipasi anggota terhadap Kopdit Mawar Kusuma

E.      PELAYANAN NON KEUANGAN

PENDIDIKAN

Semua anggota berhak mengikuti pendidikan /pelatihan formal tentang perkoperasian, baik yang diadakan oleh Puskopdit Jakarta atau pihak lain.

KESEJAHTERAAN SOSIAL ANGGOTA

1.     Yang berhak mendapat santunan adalah anggota CU/Kopdit Mawar Kusuma, suami, anak yang masih menjadi tanggungan orang tua.
2.      Jenis santunan adalah sakit (opname di RS) dan meninggal dunia.

KANTOR
1.      Kantor buka setiap hari Senin s/d jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB
2.      Hari sabtu I dan Sabtu Terakhir dalam bulan pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
3.      Pelayanan darurat dapat menghubungi:
-       Th. Sukarni (Manajer) : 8458682 (rumah); 081587626242 (HP)
-       MA. Susilawati D. (Kasir) : 0561742390 (HP)
-       Kopdit Mawar Kusuma : (021) 98569669


TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI

Tugas 1 Ekonomi Koperasi
Nama  : Gita Nurul Azania (23213757)
Kelas   : 2EB15

EKONOMI KOPERASI

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Bentuk dan Jenis Koperasi
1.      Jenis Koperasi menurut fungsinya
·  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·   Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
·  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·        Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
Ø  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
Ø  gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
Ø  induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·    Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Ciri-Ciri Koperasi
Ø  Berasas kekeluargaan
Ø Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
Ø  Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).



Sejarah koperasi di Indonesia






Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. 
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Arti Lambang Koperasi
1                 Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2                  Rantai (di sebelah kiri)          
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3                 Kapas dan Padi (di sebelah kanan)    
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4                 Timbangan     
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5                 Bintang dalam perisai           
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6                 Pohon Beringin          
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7                 Koperasi Indonesia     
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8                 Warna Merah Putih   
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

 Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1.  Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·       Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·       Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·  Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·       Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.  Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.  Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.   Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.     Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·       Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·   Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·       Tata Warna :
Ø  Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
Ø  Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
Ø  Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
Ø  Perbandingan skala 1 : 20.







  











Sumber: