Ekonomi
Syariah dan Analisis dari Ekonomi Syariah
Ekonomi
Syariah dan Analisis dari Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami
oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda
dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State).
Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal
terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu,
ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang
memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Perbedaan
ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi
ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem
bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem
ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda
dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula
berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang
dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan
hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi
Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak
boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan
bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan
serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam
Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan
yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang
bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan
pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana
diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi
syariah menekankan empat sifat, antara lain:
·
Kesatuan (unity)
·
Keseimbangan (equilibrium)
·
Kebebasan (free will)
·
Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah)
Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan)
yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya
di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan
kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al
Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk
memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata
hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi.
Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang
berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi
Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial,
budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori
ekonomi Islam, bisa berubah.
Sejarah Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang
berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya ekonomi syariah ini bermula
ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya, yaitu ketika berusia
sekitar 16 - 17 Tahun. Rasulullah SAW ketika itu melakukan perdagangan
disekitar masjidil haram dengan sistem murabahah, yaitu jual beli yang harga
pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat dinegosiasikan.
Rasulullah SAW memulai aktifitas
perdagangan karena pada saat itu perekonomian Abu Thalib mengalami kesulitan.
Ketika Rasulullah SAW berusia 20-an, Rasulullah SAW memulai bisnis kongsi
dagang (bermusyarokah) dengan Khodijah. Bisnis Rasulullah SAW berkembang dengan
pesat, sampai - sampai Rasulullah SAW dapat memberikan mahar kepada Khodijah
sebesar 100 ekor unta merah (pada saat itu unta merah adalah kendaraan
termahal).
Pada sejarah ini, hal yang kita dapat
pelajaran dari hal ini adalah :
1. Akad - akad syariah telah ada ketika Rasulullah SAW belum
diangkat menjadi Nabi dan Rasul.
2. Sistem Ekonomi Syariah baru ada ketika Rasulullah SAW
diangkat menjadi Nabi dan Rasul.
Akad - akad syariah seperti
Murabahah, Mudharabah, Musyarokah, Salam, Istisna, dan Ijaroh telah ada dan
biasa dilakukan oleh Bangsa Arab ketika itu karena memang mereka melakukan
perdagangan sebagaimana di jabarkan dalam Al-quran dalam Surat Quraisy.
Bukan hanya akad - akad yang syariah
saja yang ada, akan tetapi juga akad - akad yang dilarang syariah pun juga
dilakukan oleh mereka seperti mengambil riba, penipuan, dan perjudian.
Sebagaimana dalam benak mereka, ketika mereka melakukan praktik riba mereka
beranggapan bahwa mereka sedang Taqarub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT,
ketika mereka melakukan perjudian anggapan mereka adalah kedermawanan.
Pada saat itulah telah terjadi
misinterpersepsi masyarakat yang sangat jauh dari nilai kebenaran (kalau kita
amati pada zaman sekarang, sepertinya gejala seperti ini mulai ada). Anggapan -
anggapan yang salah dianggap benar dan yang benar dianggap salah.
Pada saat kesimpangsiuran persepsi
manusia kian membuncah maka pada saat itulah Islam memberikan pencerahan
kembali dan mengembalikan semua itu pada tempat awalnya, seperti Riba yang
dianggap Taqarub kepada Allah maka Allah SWT balas dengan Riba itu tidak
menambah apapun disisi Allah SWT, dan bahkan dikatakan dalam Alquran surat Al -
baqoroh ayat 275 - 279 orang - orang yang memakan riba seperti orang yang
kerasukan dan bahkan dianggap mengajak perang kepada Allah dan Rasul-Nya.
Inilah yang menjadi dasar dalam
praktik muamalah yaitu berawal dari yang mubah kecuali kalau ada larangannya.
Segala sesuatu dalam muamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil pelarangannya
dan yang dilarang itu hanya sedikit sedangkan yang halal itu banyak.
Analisis Ekonomi Syariah :
Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang
berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya ekonomi syariah ini bermula
ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya.Yang mana hingga kini
ekonomi islam tersebut masih ada , dan kini ekonomi ilam lebih dikenal dengan
ekonomin Syariah , Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.Ekonomi
Syariah mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di
dunia.Ekonomi Syariah adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan
nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi syariaj
diharapkan dapat menjadi rahmat seluruh
alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa.
Serta adanya ekonomi syariah ini kaum Muslim dapat berprilaku sebagai produsen,
konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.
ekonomi dalam Islam pula harus mampu
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Sumber :
Koperasi
Syariah
Koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder
yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Menurut
Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari
konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan
peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para
sahabatnya. Ciri-ciri utama koperasi syariah yaitu berlandaskan
pancasila dan undang-undang dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan
kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat.
Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya
dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian
Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi. Keterkaitan ideology, sistem
perekonomian dan aliran koperasi.
Aliran koperasi dibagi 3 oleh Paul Hubert Casselman :
1.
Aliran yardstick
2.
Aliran sosialis
3.
Aliran persemakmuran
(commonwealth)
Koperasi syariah terbagi dalam aliran koperasi persemakmuran
(commonwealth), karena :
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan
ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Sejarah berkembangnya koperasi syariah
Koperasi
Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul
Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal
dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil
tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan
akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal. Kendati awalnya
hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan
Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank.
Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank
gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara
Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) Hasil kerjasama Bank Indonesia dengan
LSM Jerman GTZ.
BMT yang
memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari
anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25
tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak
perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis
operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral
dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya. Dari keterangan
diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang
terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak
sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika
moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang
dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT
yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam
setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya,
maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan
hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi
Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT
yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian
sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun
1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai
DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi
Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.
Berangkat
dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan
dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang
idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS
(Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No.
: 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi
Jasa Keuangan Syari’ah”. Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad
muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk
Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan,
Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan
KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak
tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa
Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut. Badan hukum Koperasi
Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang
ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk
keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya
meliputi provinsi harus dibuat di kanwil. Koperasi provinsi yang bersangkutan.
Tujuan koperasi syariah
1. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan
ikut serta dalam membangun dan ikut serta dalam membangun perekonomian
Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
2. Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan merata sesame anggota
berdasarkan kontribusinya
4. Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada
pengertian bahwa manusia di ciptakan hanya untuk tunduk kepada allah.
Prinsip-prinsip koperasi syariah
1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh
siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan
syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan
pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang
saja.
Bentuk organisasi koperasi syariah
Sub
sistem koperasi syariah adalah badan usaha yang melayani anggota masyarakat.
Contohnya sistem yang sering terjadi di koperasi syariah yaitu koperasi simpan
pinjam. Pengertian koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keungan syariah
adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang kebiayaan, investasi
dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Seputar koperasi simpan pinjam
syariah, pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di
sebut BMT atau Baitul Maal Wa At-Tamwil. Selain itu koperai simpan pinjam syariah
dalam istilah undang-undang perkoperasian juga di sebut KJKS atau koperasi jasa
keuangan syariah. Intinya, koperasi simpan pinjam syariah adalah sebuah bentuk
koperasi yang telah mendapat pengesahan oleh dinas koperasi dan usaha kecil
menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi
konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Jika
dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional
sebenernya hampir sama yang umumnya hampir menyangkut produk simpanan dan
produk pinjaman. Tapi bila dibandingkan pada sistemnya, koperasi konvensional
menggunakan sistem bunga, sedangkan koperasi simpan pinjam syariah menggunakan
sistem bagi hasil.
Tugas-tugas koperasi syariah antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya,
guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insane anggota, agar menjadi lebih
amanah, professional (fathonah), konsisten dan konsekuen(istiqomah) didalam
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaan dana,
sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama
melakukan control terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas
kesempatan kerja
7. Menumbuhkan
usaha-usaha produktif anggota
Pengelola koperasi syariah :
1. Manager baitulmal wattamwil,
bertugas :
a.
memimpin operasional BMT sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan umum yang di
gariskan
oleh pengurus.
b.
membuat rencana kerja tahunan, bulanan, mingguan
c.
membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang di gariskan
oleh
pengurus
2. Bagian menajemen pembiayaan /
marketing, bertugas :
a.
melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam
b.
menyusun rencana pembiayaan
c.
menerima berkas pengajuan pembiayaan
3. Bagian accounting dan
pembukuan, bertugas :
a.
menangani administrasi keuangan
b.
mengerjakan jurnal dan buku besar
c.menyusun
neraca percobaan
4. Bagian teller / kasir,
bertugas :
a.
bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir)
Jadi, koperasi syariah secara
teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya
berdasarkan syariah islam.
Analisis
Koperasi syariah :
Koperasi Syari'ah mulai
diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil
di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan
BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di
Jakarta. Arti dari Koperasi Syariah ini sendiri adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah..
Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat.
Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya
dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia
berdasarkan prinsip-prinsip islam.Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi
sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun
2010, jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat
sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen).Koperasi syariah
merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip
syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Apabila koperasi memiliki unit usaha
produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus
dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis
ulama indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur
riba,maysir dan gharar.
Sumber :