Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a.
Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha
yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta
antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a.
Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang)
dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b.
Bentuk organisasinya
sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau
undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif
kecil.
2.Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b.Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk
menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan
modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan
saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a.
Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada
peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang
bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju
masyarakat adil dan makmur
f.
Modalnya meliputi
kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala
tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang
singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan
gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota
(masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong,
sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan
taraf hidup dan kemakmuran.
b.
Lembaga Keuangan
Ø
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau
tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga
keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam
surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai
jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi
asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer
dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi
modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
Ø
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
(lembaga intermediasi) dapat
dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah
dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya
menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga
keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan
lembaga keuangan non-depositori (non
depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori. Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan atau
deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus
dapat berupa perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan
pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi.Lembaga keuangan yang
menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori, Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga yang
masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat
kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk
memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi,
program pensiun. Kelompok lembaga keuangan ini dapat disebut perusahaan
asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan
yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya
perusahaan efek, resadana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan
usahanya tidak termasuk dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan
investasi yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang
menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan
kartu kredit.
c.
Kerjasama,
Penggabungan, dan Ekspansi
Dalam
perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan
perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada
beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan
yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan
perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1.
Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2.
Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
3.
Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan
berkualitas tinggi
4.
Agar lebih efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis
barang.
Penggabungan
beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical
adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses
produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam
memproduksi barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar